APLIKASI

Cara Cek dan Bayar e-Tilang secara Online Melalui m-Banking BRI

Pada Operasi Patuh 2022 yang digelar Korlantas Polri mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 ini, tidak ada lagi penegakan hukum dengan tilang manual.

GRID
E TILANG - Begini cara cek dan membayar E-Tilang. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV 

Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.

6. Setelah itu, masukkan PIN

7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS

8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran

9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Internet Banking BRI

1. Buka laman ib.bri.co.id

2. Masukkan user ID, password dan validation untuk Login

3. Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar

5. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

6. Lalu masukkan password dan mToken

7. Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Beserta Cara Mencicilnya

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui ATM BRI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved