PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online.
TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak perlu lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan
Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022
Berikut syarat-syaratnya:
- e-KTP SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim.jpg)