PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online.

KOMPAS.com
Ilustrasi SIM 

TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. 

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. 

Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak perlu lagi harus keluar rumah. 

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id. 

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022

Berikut syarat-syaratnya:

- e-KTP SIM lama

- Tanda Tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

- Surat keterangan kesehatan mata

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved