Rabu, 8 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Beserta Cara Mencicilnya

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa melakukannya dengan mudah secara online.

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan terutama non-Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP), harus membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10. 

Jika menunggak iuran, peserta BPJS Kesehatan terancam dinonaktifkan dan mendapat denda hingga jutaan rupiah.

Hal itu membuat peserta tak bisa lagi mengakses layanan kesehatan serta layanan publik lain sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan?

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui SMS, media sosial seperti WhatsApp, dan aplikasi Mobile JKN.

Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil 12 Kali, Begini Syaratnya

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Indomaret dan Alfamart

1. Melalui SMS

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.

Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:

- Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan"

- Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"

- Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400

Selain cara di atas, peserta dapat juga mengecek tunggakan melalui cara berikut:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved