DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepulauan Riau Datangi KLHK Bahas Lahan Bandara Karimun
Gubernur Kepulauan Riau bersama Bupati Karimun mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas kendala lahan bandara.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kendala dalam mengembangkan Bandara Raja Haji Abdullah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai teratasi.
Persoalan lahan yang masih dalam kawasan hutan lindung itu akan berubah status setelah mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq sebelumnya datang ke KLHK Jakarta untuk beraudiensi terkait hal ini.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aule Dohong menyambut kedatangan mereka.
Menurut Ansar Ahmad, pengembangan bandara di Karimun menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.
Sebab, daerah tersebut merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.
Baca juga: Besok Singapura Buka Pelabuhan HarbourFront, Gubernur Kepri Sambut Gembira
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Ajak Masyarakat Batam Gunakan Pembungkus yang Ramah Lingkungan
Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar.
Saat ini dengan panjang landasan bandara yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.
"Agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi," ujar Gubernur Kepri dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (16/7/2022).
Saat ini menurut Ansar, sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun.
Dengan adanya pengembangan bandara, akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.
Rencana perpanjangan landasan bandara menjadi 2.200 m, diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare.
Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status lahan dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).
Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di bandara Raja Haji Abdullah termasuk dalam DPCLS.
Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN
Baca juga: Gesa Perpanjangan Landasan Bandara Karimun, Gubernur Kepri dan Bupati Temui Menteri Perhubungan