Honorer Dihapus 2023, Bisa Diangkat CPNS atau PPPK, Ini Syarat Usia dan Masa Kerjanya

Pemerintah memastikan menghapus tenaga honorer yang selama ini direkrut sepihak instansi pemerintahan dan hanya ada dua ASN 2023, yakni PNS dan PPPK

Ilustrasi - Honorer Dihapus 2023, Bisa Diangkat CPNS atau PPPK, Ini Syarat Usia dan Masa Kerjanya 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah sudah memastikan menghapus tenaga honorer yang selama ini direkrut sepihak oleh instansi pemerintahan.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang jadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Baca juga: Nasib Honorer 2023, Tak Lulus PPPK Mau Kerja Apa? Bisa Naik Kasta Jadi CPNS, Ini Kata Pemerintah

Baca juga: Dihapus 2023, Ini Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer Bisa Menjadi CPNS

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS tetapi dengan syarat.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved