Nasib Honorer 2023, Tak Lulus PPPK Mau Kerja Apa? Bisa Naik 'Kasta' Jadi CPNS, Ini Kata Pemerintah
Bisakah para honorer "naik pangkat" menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
TRIBUNBATAM.id - Bagaimana nasib ribuan tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi-intasnsi pemerintahan seluruh Indonesia, bila tahun 2023 tidak dipakai lagi?
Bisakah mereka "naik pangkat" menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Baca juga: Dihapus 2023, Ini Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer Bisa Menjadi CPNS
Baca juga: Bupati Karimun Surati Menpan RB terkait Penghapusan Honorer 2023, Ini Isi Suratnya
Keputusan pemerintah sekaligus menegaskan, bahwa tahun depan hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.
Adapun tenaga seperti kebersihan, pengamanan dan sopir bisa diambil melalui sistem alih daya atau outsourcing.
Tenaga honorer bisa saja diangkat menjadi PPPK atau CPNS, namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya), sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.
Baca juga: CURHAT Honorer Anambas Imbas Surat Sakti Menpan RB, Perut Lapar Mana Bisa Kompromi
Baca juga: 6.000 Honorer di Batam Terancam Kehilangan Pekerjaan Tahun Depan, Dunia Pendidikan PalingTerdampak
Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," imbuh Tjahjo.