Kakek di Ambon Rudapaksa Anak dan Cucunya, Total Korban 7 Orang, Ternyata Istri Sempat Pergoki

Kasus kakek rudapaksa 7 anggota keluarga terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022.

TribunAmbon.com/Alfin
Tersangka rudapksa anak dan cucu, RH alias BO (51) digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022). 

Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.

“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo.

Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.

Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalih pelaku

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

Pelaku beraksi berulang kali

Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.

Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved