Tahun Depan Honorer Dihapus Pemerintah, Naik 'Kasta' Jadi CPNS atau PPPK asal Lolos Kriteria Ini
Plt Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, honorer tetap berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK
TRIBUNBATAM.id - Bagaimana nasib ribuan honorer yang dihapus pemerintah tahun 2023?
Apakah honorer berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK di kantor-kantor pemerintah daerah?
Menjawab pertanyaan di atas, Plt Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, honorer tetap berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK.
Tentunya ada syarat yang harus dilalui. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada PP 48/2005 terdapat hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Di mana pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diprioritaskan bagi:
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
5. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca juga: Bupati Anambas Perintahkan BKPSDM Surati Kemenpan RB Soal Nasib 4 Ribu-an Honorer
Baca juga: CURHAT Honorer Anambas Imbas Surat Sakti Menpan RB, Perut Lapar Mana Bisa Kompromi
Tenaga honorer yang akan diangkat juga wajib memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Ia menambahkan, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Baca juga: INI Masalah Baru Bagi Pemda Jika Semua Pegawai Honorer Digantikan Outsourcing
Baca juga: Bupati Karimun Surati Menpan RB terkait Penghapusan Honorer 2023, Ini Isi Suratnya
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan berlaku bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).
"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.
Dilansir dari situs Kemenpan RB, yang jadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Baca juga: Dihapus 2023, Ini Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer Bisa Menjadi CPNS
Baca juga: Pilihan Sulit Bupati Anambas, MenPAN-RB RI Terbitkan SE Penghapusan Honorer 2023
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/ Kompas.com/ Kontan.co.id)