PERBANKAN
Cara Cek Riwayat Kredit BI Checking atau SLIK via Online, Ini Syarat dan Tahapannya
Info riwayat kredit ini diperlukan jika Anda ingin mendapatkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), maupun kartu kredit.
- Debitur perorangan: Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI); Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA); dan Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).
- Debitur badan usaha: NPWP; Akta pendirian perusahaan; Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan
- Badan usaha (atau fotokopi terlegalisir); Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).
Baca juga: Cara Transfer atau Kirim Uang Lewat Alfamart tanpa Rekening Bank
Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta
Cara mengecek lewat SLIK OJK online
1. Tahap Pertama:
- Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi/;
- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean yang tersedia;
- Klik ‘lanjut’,
- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar;
- Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online;
- Tunggu bukti registrasi antrean SLIK online dari email OJK;
- Tunggu OJK melakukan verifikasi data;
- Informasi hasil verifikasi;
- Antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
2. Tahap Kedua: