PERBANKAN
Cara Cek Riwayat Kredit BI Checking atau SLIK via Online, Ini Syarat dan Tahapannya
Info riwayat kredit ini diperlukan jika Anda ingin mendapatkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), maupun kartu kredit.
- Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail;
- Cetak formulir di email dalam jumlah tiga rangkap tanda tangan formulir dalam jumlah tiga rangkap;
- Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK;
- Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP;
- OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp;
- OJK mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK online lewat email saat data disetujui.
Di samping itu, ada pula catatan khusus bahwa permintaan cek SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda.
Baca juga: Cara Cek Biaya dan Limit Transfer Melalui M-Banking BCA
Baca juga: Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya
Dokumen tambahan harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.
Yang perlu Anda ketahui adalah informasi yang muncul dari SLK online tersebut yang berupa kriteria skor kredit nasabah.
Inilah arti dari skor kredit tersebut:
Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari. Skor
5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Itu tadi cara cek riwayat kredit secara online melalui SLIK OJK.
Semoga bermanfaat.
(*)