PERBANKAN

Cara Cek Riwayat Kredit BI Checking atau SLIK via Online, Ini Syarat dan Tahapannya

Info riwayat kredit ini diperlukan jika Anda ingin mendapatkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), maupun kartu kredit.

TRIBUNBATAM.id/IST
BI Checking - Cara cek BI checking atau SLIK online. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id -  Untuk mengetahui riwayat kredit di bank atau lembaga keuangan, Anda bisa melakukannya secara online.

Info riwayat kredit ini diperlukan jika Anda ingin mendapatkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), maupun kartu kredit.

Ulasan riwayat kredit akan mempengaruhi lembaga keuangan untuk menyetujui atau tidaknya fasilitas kredit yang diajukan calon debitur.

Jika riwayat kredit baik dan lancar, peluang untuk disetujui juga besar.  

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Nama layanan ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK.  Sebelum SLIK OJK, layanan ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan istilah BI checking.

Setelah adanya SLIK OJK, BI sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data nasabah.

Dari layanan SLIK ini, akan ditemukan riwayat kredit nasabah yang dimasukan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca juga: Cara Menghapus Riwayat Blacklist BI Checking (SLIK) agar Lolos Pinjaman atau Kredit Bank

Baca juga: Cara Buka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) via Online, Ini Syaratnya

Melansir laman indonesia.go.id, tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.

Jangkauan SLIK tidak sebatas antarbank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan nonbank hingga pengadilan.

Layanan lewat SLIK juga lebih mudah karena dapat diakses secara online karena memiliki laman dan aplikasinya sendiri.

Bagi para pelaku UMKM, SLIK online membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman dari perbankan.

Cara mengakses SLIK, masyarakat dapat meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengakses https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi/.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui riwayat kredit dikutip dari laman OJK:

1. Menyiapkan sejumlah dokumen pendukung:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved