Ketua Umum PBNU Gus Yahya Berencana Beri Mardani Maming Bantuan Hukum
Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mendampingi Mardani Maming terlepas apapun status yang melekat pada Maming nantinya dalam kasus yang ditangani KPK.
TRIBUNBATAM.id- Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pun berencana akan memberikan bantuan kepada Mardani Maming.
"Ya jelas nanti NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," jelas Gus Yahya saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.
Gus Yahya juga menambahkan pihaknya akan mendampingi Mardani Maming terlepas apapun status yang akan melekat pada Maming nantinya.
Hingga saat ini Gus Yahya mengaku belum tahu secara detail bagaimana duduk perkara yang menimpa politikus PDIP itu.
"Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU," ucap Gus Yahya.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Mardani Maming Keluar Negeri, eks Bupati Tanah Bumbu Berstatus Tersangka
KPK Minta Imigrasi Cegah Mardani Maming Keluar Negeri, eks Bupati Tanah Bumbu Berstatus Tersangka
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diketahui sudah berstatus tersangka.
Selain Madani H Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, KPK juga mengajukan permohonan yang sama untuk adik kandung Mardani, Rois Sunandar Maming.
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Achmad Nur Saleh membenarkan permohonan dari KPK ini.
Menurutnya, permohonan KPK yang dikabulkan oleh imigrasi itu berlaku mulai 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
Sejak permohonan itu dikabulkan, Mardani Maming sudah dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.