KPK Minta Imigrasi Cegah Mardani Maming Keluar Negeri, eks Bupati Tanah Bumbu Berstatus Tersangka

Selain Mardani H Maming, KPK sebelumnya juga mengajukan permohonan cegah keluar negeri ke imigrasi untuk Rois Sunandar Maming, adik Mardani Maming.

TribunBatam.id via Banjamasin Post.co.id
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. KPK mengajukan permohonan pencegahan bepergian keluar negeri untuk pria yang pernah menjabat sebagai Bupat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini bersama adiknya. 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diketahui sudah berstatus tersangka.

Selain Madani H Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, KPK juga mengajukan permohonan yang sama untuk adik kandung Mardani, Rois Sunandar Maming.

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Achmad Nur Saleh membenarkan permohonan dari KPK ini.

Menurutnya, permohonan KPK yang dikabulkan oleh imigrasi itu berlaku mulai 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Sejak permohonan itu dikabulkan, Mardani Maming sudah dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Pj Kepala Daerah, Jauhi Korupsi atau Tunggu Giliran

Baca juga: Indra Muchlis Adnan eks Bupati Inhil Tersangka Kasus Korupsi Mangkir dari Panggilan Jaksa

"(Berstatus) tersangka, Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh kepada Kompas.com.

Permohonan cegah kepada pihak imigrasi ini pun dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK sebelumnya memanggil politisi PDIP ini dalam rangka penyelidikan pada 2 Juni 2022 lalu.

Kendati demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci apa kasus yang tengah didalami oleh penyelidik terkait klarifikasi terhadap Maming. Sebab, permintaan keterangan terhadap Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Mardani H Maming diduga menerima hadiah atau janji saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Pemberian itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

SERUAN Pimpinan KPK

Penjabat (Pj) kepala daerah sebelumnya mendapat peringatan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved