Pertamina dan PLN Kena Sentil Presiden Jokowi, Terima Subsidi Kemenkeu, Tak ada Efisiensi
Dua BUMN, Pertamina dan PLN kena sorot Presiden Jokowi setelah mendapat subsidi dari Kemenkeu tapi tak ada upaya untuk efisiensi.
Adakah perusahaan swasta maupun pelat merah di Indonesia yang tidak punya saingan?
Mungkin banyak yang menyebutkan dua BUMN, yakni PLN dan Pertamina.
Kedua BUMN itu memang besar, dan seluruh rumah tangga dan pengguna kendaraan memakai produknya.
Tetapi yang perlu dicatat, baik Pertamina maupun PLN tetap memiliki pesaing, meski skalanya masih kecil.
Keduanya juga memonopoli bisnisnya masing-masing, hingga memiliki anak perusahaan dan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain.
Kembali ke pertanyaan awal, adakah perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki satu pun pesaing di usahanya?
Salah satu perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki pesaing adalah PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja).
Perusahaan pelat merah ini sahamnya belakangan dialihkan pemerintah ke Indonesia Financial Group (IFG), yang dikendalikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Sejak saham seri B pemerintah dialihkan ke IFG dan menjadi anak usaha BUMN, praktis Jasa Raharja tak lagi berstatus pelat merah dan menanggalkan nama Persero di belakangnya.
Baca juga: BUMN Enggan Jadi Sponsor Formula E, Menteri Erick Thohir Enggan Berikan Komentar
Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP, Mulai dari Aplikasi PLN hingga SMS
PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha di bidang perasuransian, khususnya untuk asuransi kecelakaan transportasi dan lalu lintas dengan memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Perlindungan dasar yang dimaksud adalah dengan memberikan santunan atau biaya pengobatan yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Perlindungan dasar tersebut antara lain santunan meninggal dunia, pengobatan di rumah sakit, fasilitas ambulans, P3K, santunan cacat, hingga biaya pemakaman.
Usaha ini hanya bisa dijalankan atau dimonopoli Jasa Raharja karena merujuk pada aturan pemerintah yakni Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Premi asuransi Jasa Raharja SW sendiri bersifat wajib dan dibayarkan saat seseorang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat, yang kemudian dikenal dengan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir dari kompas.com, besaran tarif premi SWDKLLJ ini bisa dilihat pada lembar STNK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20-5-2021-presiden-jokowi.jpg)