BATAM TERKINI

Beli Kavling Bodong hingga Puluhan Miliar, Ribuan Konsumen PT PMB Takut Uang Tak Kembali

Ribuan konsumen PT. Prima Makmur Batam (PMB) mulai khawatir uang yang dibelikan kavling bodong tak kembali. Jika ditotal semua ada Rp 20 miliar.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Perwakilan konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Batam. 

Tidak hanya itu, BPKN juga menuturkan jika lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap di kawasan Otorita Batam adalah faktor berikutnya.

"Sekarang, kami lebih memperjuangkan legalitas lahan yang ada. Itu prioritas konsumen saat ini," tambah Aan.

Saat ini, Direktur PT PMB sendiri, Ramudah alias Ayang, sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh hakim.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, putusan terhadap Ayang berdasarkan nomor putusan banding : 50/PID.SUS/2022/PT PBR.

Hasil putusan banding terhadap Ramudah alias Ayang sendiri turun tiga tahun dari vonis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Tidak hanya itu, kurungan empat tahun penjara untuk Ayang juga turun lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNBATAMid/Ichwan Nurfadillah)


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved