Rabu, 20 Mei 2026

BATAM TERKINI

CATAT! Urus SKCK di Polsek Bengkong Hanya Khusus Untuk Pelamar Kerja

Polsek Bengkong Batam melayani pengurusan SKCK mulai Senin hingga Sabtu dan Minggu libur. Apa saja syarat dan prosedurnya?

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Sejumlah orang sedang melakukan pengurusan SKCK di Polsek Bengkong. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Bengkong, Aipda Rudy Gustian memastikan, pihaknya akan tetap melayani pengurusan SKCK bagi warga yang membutuhkan.

Asalkan, masyarakat datang sesuai dengan sistem layanan dan waktu jam kerja.

“Jadwal pelayanan SKCK di Polsek Bengkong masih dilakukan seperti biasa," ujar Rudy, Rabu (22/6/2022)

Dikatakannya, sejak satu bulan lalu, jumlah masyarakat yang membuat SKCK tergolong naik.

Kendati demikian ia tidak menyebutkan jumlah secara pasti.

Mengenai jadwal pelayanan SKCK di Polsek Bengkong, dibuka dari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan hari Minggu libur.

Baca juga: INI Identitas Calon PMI yang Tenggelam dan Jasadnya Ditemukan Otoritas Singapura

Baca juga: 1.000 Orang Tewas Akibat Gempa di Afghanistan, Banyak Rumah Hancur Tinggal Puing

“Dalam pelayanan kami tidak ada waktu jeda untuk istirahat. Pelayanan dari pagi sampai jam 12.00 siang saja," jelasnya.

Rudi menjelaskan permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK di Polsek Bengkong

1. Persyaratan

Anda harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar, dan map warna merah.

2. Sistem Mekanisme prosedur

Di sini Anda harus mengisi data terlebih dahulu, kemudian menuju ke loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan pengurusan SKCK.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengambilan dan perumusan sidik jari, foto serta pengambilan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK). Petugas kemudian akan melakukan penginputan data dan penerbitan SKCK.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved