'Silahkan Tanya ke Penyidik' Respons Eks Mendag M Lutfi Usai Diperiksa Kejagung Soal Minyak Goreng
Eks Menteri Perdagangan M Lutfi enggan membeberkan banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya di Kejagung. Berikut keterangan yang diberikannya.
Lebih lanjut, Supardi menyatakan pemeriksaan kali ini juga untuk mengkonfrontir keterangan para tersangka maupun barang bukti dengan keterangan M Lutfi.
"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi teekait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Baca juga: Beda Sikap Zulkifli Hasan dan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Rencana Hapus Minyak Goreng Curah
Baca juga: REAKSI Mendag Muhammad Lutfi Anak Buahnya Tersangka Kasus Minyak Goreng
Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Mendag M Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejagung, Termasuk Ekspor Minyak Goreng