TANJUNGPINANG TERKINI
Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, pemohon pembuat paspor naik hampir tiga kali lipat sejak rute pelayaran Singapura dan Malaysia buka.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jumlah permohonan untuk pembuatan paspor di Tanjungpinang meningkat hampir tiga kali lipat.
Kondisi ini diketahui setelah jalur pelayaran Internasional tujuan Singapura dan negeri jiran Malaysia dibuka.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat, jumlah pemohon yang semula hanya 372 pada Januari 2022, meningkat hingga 1.167 pemohon sampai Mei 2022.
Total sedikitnya 5.093 paspor yang sudah dicetak selama kurun waktu lima bulan itu.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, permohonan paspor yang masuk terus meningkat sejak Januari hingga Mei 2022 total paspor yang sudah dikeluarkan berjumlah 3.695 paspor.
"Paling banyak itu yang datang bulan April, kami cetak 1.216 paspor. Kondisinya perjalanan ke Singapura dan Malaysia sudah dibuka," ucap Rya kepada TribunBatam.id, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Mardani Maming Keluar Negeri, eks Bupati Tanah Bumbu Berstatus Tersangka
Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Sebelum Habis Masa Berlakunya
Tidak hanya buku paspor, paspor elektronik saat ini juga banyak diminati oleh masyarakat, selama lima bula totalnya mencapai 1.398 e-paspor.
Permohonan paling banyak sama dengan paspor biasa yaitu pada bulan April jumlahnya mencapai 564 e-paspor.
Jika ditotalkan, jumlah paspor biasa dengan e-paspor jumlahnya mencapai 5.093 paspor.
"Masyarakat lebih cenderung pilih pelayanan online, selain mudah mereka tidak perlu datang ke kantor,” kata Rya.
Terkait syarat perjalanan ke luar negeri dari segi imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan harus aktif lebih dari 6 bulan.
KENALI Syaratnya
Fungsi paspor sangat penting terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri atau kerap bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya, lalu dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.
Perlu diingat, masa berlaku paspor tidak seumur hidup dan harus diperpanjang masa berlakunya per lima tahun.
Maka penting mengetahui tata cara perpanjangan dokumen keimigrasian ini.
Untuk memperpanjang paspor, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.
Selain itu, perpanjangan hanya berlaku bila seseorang masih memiliki paspor lama.
Syarat perpanjangan paspor pun dibedakan jadi dua, yakni paspor terbitan setelah 2009 dan sebelumnya.
Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Imigrasi Batam Tambah Kuota Permohonan Paspor, Kini Bisa Daftar Lewat Aplikasi
Baca juga: Pas Macam Liang Lahat Ustaz Abdul Somad Ditahan di Ruangan Imigrasi Singapura, UAS Batal Liburan
Paspor yang terbit setelah 2009
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Paspor yang terbit sebelum 2009
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Syarat perpanjangan paspor anak-anak
Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:
- KTP-el kedua orangtua
- KK Akta lahir anak
- Akta nikah kedua orangtua
- Paspor kedua orangtua
Baca juga: Pintu Perbatasan Dibuka, Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjunguban Meningkat Drastis
Baca juga: Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD Karimun Soal TKA China Tak Berizin: Dokumen Lengkap
- Paspor lama anak
Sebagai tambahan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.
Untuk KTP-el dan paspor kedua orangtua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas.
Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.
Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang