INFORMASI Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Sebelum Habis Masa Berlakunya
Paspor adalah dokumen identitas diri saat seseorang ke luar negeri atau keluar dari negara asalnya. Dokumen ini harus diperpanjang lima tahun sekali
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang terbiasa ke luar negeri tentu bukan hal tabu dengan kata Paspor.
Paspor adalah dokumen identitas diri saat seseorang ke luar negeri atau keluar dari negara asalnya.
Dokumen ini tak berlaku seumur hidup, dan harus diperpanjang masa berlakunya per lima tahun.
Pentingnya paspor bagi masyarakat yang terbiasa ke luar negeri untuk beberapa keperluan, maka penting mengetahui mekanisme dari perpanjangan dokumen keimigrasian ini.
Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku.
Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama.
Baca juga: CARA dan Syarat Mengajukan Paspor di Imigrasi Batam Melalui Aplikasi M-Paspor
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Imigrasi Batam Tambah Kuota Permohonan Paspor, Kini Bisa Daftar Lewat Aplikasi
Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.
Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:
Paspor yang terbit setelah 2009
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Paspor yang terbit sebelum 2009
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca juga: JUMLAH Permohonan Paspor Melonjak, 42.411 WNI ke Luar Negeri Lewat Batam Selama Mei
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking
- Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan