JASA RAHARJA KEPRI
Jasa Raharja Catat Laba Tahun 2021 Rp 1,6 Triliun, Rivan: Dampak Digitalisasi dan Kolaborasi Bisnis
PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara menorehkan capaian kinerja positif pada tahun 2021.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Rivan Purwantono: Jasa Raharja Bukukan Laba 1,6 T Tahun 2021, Dampak Digitalisasi & Kolaborasi Bisnis
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara program sosial perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan menorehkan capaian kinerja positif Tahun 2021.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, transformasi digital dan
efisiensi yang sejalan dengan arah kebijakan Kementerian BUMN menjadi strategi utama Jasa
Raharja untuk untuk mencapai kinerja positif.
Dengan perolehan laba bersih namun dengan tetap meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kinerja sektor pendapatan menjadi penyumbang terbesar kinerja positif Jasa Raharja Tahun
2021.
Di mana pendapatan tahun 2021 meningkat sebesar 4,58 persen dibandingkan periode tahun 2020.
Program intensifikasi pendapatan bersama mitra kerja serta pengembangan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan pengelolaan investasi yang aman menjadi faktor utama.
Baca juga: Gerak Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Meninggal Kecelakaan di Sergai Sumut
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja
Lebih lanjut Rivan memaparkan transformasi digital bersama mitra kerja melalui pengembangan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) diharapkan akan menjadi Bank Data dan digitalisasi Road Tax dapat menjadi salah satu alat Electronic Vehicle Identification yang memungkinkan menjadi Modern Road Payment System pada seluruh transaksi di jalan.
Sebagai perusahaan pelat merah dengan misi sosial, Jasa Raharja terus berusaha untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di mana tahun 2021 Jasa Raharja menyerahkan santunan total sebesar Rp.2,41 triliun naik sebesar 3,2 persen dibandingkan tahun 2020.
Kenaikan penyerahan dana santunan ini diikuti dengan peningkatan kualitas layanan.
Di mana santunan korban meninggal dunia rata-rata diselesaikan dalam waktu 1 hari 10 jam lebih
cepat 4 jam dari tahun 2020.
Dengan waktu proses untuk penyelesaian pengajuan santunan rata-rata 14 menit.
"Transformasi digital melalui pengembangan aplikasi JRKu dan Sistem Verifikasi Rawatan (Sivera) serta integrasi sistem pelayanan santunan dengan Korlantas Polri, Sistem Kependudukan dan catatan sipil, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit dan Perbankan akan menjadi faktor utama," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Munadi Herlambang : Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia di Karawang Kurang dari 18 Jam
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dimana kinerja positif ini menjadi jaminan kemampuan Negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya dalam beraktivitas dijalan raya maupun sector transportasi.