VIRAL DI MEDSOS

Nama Muhammad dan Maria Viral LAGI, Pengurus Masjid Jogokariyan Ajak Salat Subuh Berjamaah

Nama Muhammad dan Maria sebelumnya viral di medsos setelah promo minuman beralkohol oleh Holywings. Polisi telah menetapkan enam orang jadi tersangka.

TribunBatam.id/Dokumentasi Masjid Jogokariyan
Tangkapan layar ajakan salat subuh berjemaah bagi nama Muhammad dan Maryam oleh komunitas Ahad Subuh, Minggu (26/6/2022). 

Meski demikian, tidak disebutkan secara detail sanksi apa yang diberikan.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria", kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulisnya @holywingsindonesia, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/6/2022).

Diketahui, Holywings sempat mengunggah promosi dimana orang yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan promo berupa gratis sebotol minumal alkohol setiap hari Kamis.

Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan warganet.

Namun, unggahan tersebut kini telah dihapus meski jejak digitalnya masih ada.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut penyelidikan kasus tersebut dilakukan dari laporan tipe A alias dibuat polisi sendiri.

Setelah ditemukannya postingan tersebut, polisi langsung menyelidiki melalui patroli siber.

"Dari patroli siber itu kami dapat informasi betul promosi itu dilakukan oleh HW yang berkantor pusat di BSD. Kami lakukan laporan polisi model A karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah buat laporan polisi model A," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Setelah mengunci target, lanjut Budhi, pihaknya langsung bergerak menuju kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Di sana, polisi menangkap karyawan Holywings yang bertugas membuat hingga mengunggah postingan untuk produk-produk Holywings ke media sosial.

"Atas perbuatan tersebut, kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut," jelasnya.

"Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dan kemudian kami berkonsultasi dengan ahli untuk kita mintakan keterangan sebagai ahli," sambungnya.

Selanjutnya, ucap Budhi, saat menilai alat bukti telah cukup kuat disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana. Jadi, pihak kepolisian mempersangkakan beberapa pasal terhadap para tersangka.(TribunBatam.id) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved