Aliansi Mahasiswa Bakal Demo Lagi, Sasar Gedung DPR RI Tolak RKUHP

Aliansi Mahasiswa Reformasi RKUHP bakal menggelar aksi demo menolak rancangan KUHP di gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022).

TribunBatam.id via Warta Kota/Henry Lopulalan
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Demo mahasiswa menolak Rancangan KUHP kembali digelar siang di gedung DPR/MPR RI, Selasa (28/6). 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Dalam hal ini, Aliansi Mahasiswa Reformasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ini diketahui merupakan aksi kesekian kalinya yang dibuat gabungan mahasiswa.

Tuntutannya mereka masih sama, menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam kebebasan berdemokrasi.

Terkait pengamanan aksi, Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah pengamanan.

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh Wahyu Setiawan memastikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait aksi demonstrasi itu.

Baca juga: IMBAS Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Promo Miras, Mahasiswa Desak Izin Holywings Batam Dicabut 

Baca juga: Enam Mahasiswa Batam Tourism Polytechnic Lulus Program Pertukaran Pelajar IISMAeVO

"Sudah ada surat pemberitahuannya ke Polda Metro Jaya. Massa aksi dari elemen mahasiswa saja," ujar Hirbakh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022) malam.

Melalui surat pemberitahuan itu, kata Hirbakh, massa mengatasnamakan sebagai Aliansi Nasional Reformasi RKUHP.

Menurut Hirbakh, demo tersebut rencananya akan digelar mulau pukul 11.00 WIB.

Pemberitahuan peserta yang akan hadir dalam aksi di kompleks parlemen itu juga sudah disampaikan.

"Mereka sampaikan massa aksi 500 orang. Mereka pakai atas nama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP," kata Hirbakh.

Untuk kelancaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Hirbakh mengimbau agar peserta demo bisa menyampaikan aspirasi secara tertib.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.

"Imbauannya agar massa mahasiswa tertib dalam menyampaikan aspirasi. Kepolisian siap mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," imbau Hirbakh.

Baca juga: Jefri Husaini Jabat Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga di Batam, Target Tambah Kamar Asrama

Baca juga: Ramah Kantong Mahasiswa, Inilah Lima Kota di Indonesia Berbiaya Hidup Murah

Sebelumnya, seruan aksi nasional telah disampaikan BEM UI melalui akun media sosialnya.

Bila pekan lalu aksi dipusatkan di depan Istana Negara, kali ini massa beralmamater kuning itu siap menggeruduk gedung parlemen.

"Kami mengajak kawan-kawan untuk menguningkan jalanan Senayan pada hari, tanggal Selasa, 28 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan menang," tulis akun twitter BEM UI @BEMUI_Official, Senin (27/6).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP.

Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.

BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP.

SERUAN BEM UI

Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI) sebelumnya menyerukan aksi demonstrasi menolak RKUHP, Selasa (21/6/2022).

Demonstrasi ini dinyatakan sebagai perayaan ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang jatuh pada hari ini.

Hal ini disampaikan BEM UI melalui poster yang dibagikan di akun Instagram resminya.

Dalam unggahannya, BEM UI mengajak seluruh mahasiswa untuk menolak RKUHP yang dinilai tidak transparan dan memuat pasal-pasal problematik.

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huan mengatakan, pada aksi hari ini, terdapat beberapa tuntutan yang ditujukan pada Presiden dan DPR RI.

Baca juga: Calon Mahasiswa Berburu Program Beasiswa Politeknik Lingga, Hanya untuk 90 Orang

Baca juga: Dosen Genit Penyuka Sesama Jenis Cabuli Mahasiswa, Program Bea Siswa Menjadi Alasan

Menurut penjelasannya, mereka akan mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

BEM UI juga menuntut Jokowi dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, pada September 2019 lalu, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal bermasalah di dalamnya.

Aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Fandi Permana) (Kompas.tv/Isnaya Helmi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved