TANJUNGPINANG TERKINI
Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Narkoba, Ikut Konsumsi Selain Jual Sabu-sabu
Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria. Mereka tidak hanya terbukti menjual sabu-sabu, namun ikut mengonsumsinya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka berinisial Rjp alias B dan M alias J tidak hanya menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Penyidik Satres narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jika keduanya juga positif mengonsumsi narkoba.
Ini dipertegas dengan hasil tes urine dua tersangka ini.
Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda.
Tersangka Rjp alias B ditangkap di Kelurahan Melayu Kota Piring, Jumat, (24/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil berisi diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Siapa DJ Inisial J Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba?
Baca juga: Kakek 62 Tahun di Bengkalis Jadi Bandar Sabu, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan di Rumahnya
Setelah mendapatkan barang bukti pertama, penggeledahan masih dilanjutkan. Polisi menemukan kembali lima bungkus kecil isi sabu.
"Dari enam bungkus kecil itu, tersangka mengakui miliknya dan isinya berupa sabu-sabu," ujar Kasatres narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/06/2022).
Sementara polisi menangkap tersangka M alias J berdasarkan pengembangan tersangka Rjp alias B.
Ia mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari tersangka M alias J.
Polisi menangkapnya sekira pukul 16.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua ini memiliki satu paket sabu-sabu. Kami temukan juga alat isap bong, dan timbangan digital," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih kembangkan lagi, hasil tes urine kedua pelaku juga positif," ujarnya.
Baca juga: Antar Narkoba Pesanan Napi, 2 Orang Ini Langsung Temui Petugas Lapas Madiun, Kini Masuk Bui
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Batam Ditangkap Petugas, Kedapatan Simpan Sabu Dalam Dubur