TANJUNGPINANG TERKINI

Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Narkoba, Ikut Konsumsi Selain Jual Sabu-sabu

Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria. Mereka tidak hanya terbukti menjual sabu-sabu, namun ikut mengonsumsinya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tersangka kasus narkoba hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang M alias J, Jumat, (24/06/2022). Polisi menemukan timbangan digital dari pengungkapan kasus itu. 

Tidak hanya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, anggota Polres Bintan sebelumnya mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Sepuluh orang berstatus tersangka dari penyelidikan selama 23 hari mulai 17 Mei 2022 itu.

Seorang di antaranya merupakan perempuan yang masih di bawah umur berinisial Ar.

Polisi menangkapnya dari pengembangan tersangka lain berinisial Rd.

Anggota Polres Bintan menemukan 5 paket sabu-sabu dari penangkapan Ar.

Selain Ar, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkap jika tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu, Selain Jual Juga Sediakan Lokasi Untuk Nyabu dan Bong

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 11 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Lingga

"Para tersangka kita amankan dari 8 TKP di wilayah Kecamatan Bintan Timur, dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang," terangnya, Rabu (15/6/2022).

Polisi menyita sabu-sabu seberat 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir serta ganja 3,52 gram dari 10 tersangka ini.

Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai dan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor juga dijadikan barang bukti.

Dalam kasus narkotika ini, tersangka Ar yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sementara terkait peredaran narkotika para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved