APLIKASI

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok rumah tangga yang tidak bisa dikesampingkan. Mengingat, hampir seluruh rumah tangga di Indonesia me

KITCN
ILUSTRASI MINYAK GORENG 

TRIBUNBATAM.id - Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok rumah tangga yang tidak bisa dikesampingkan. 

Mengingat, hampir seluruh rumah tangga di Indonesia mengonsumsi makanan yang proses pengolahannya menggunakan minyak goreng

Maka dari itu, pemerintah memberikan kemudahan utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberlakukan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). 

Namun, pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat, agar distribusinya bisa lebih merata. 

Adapun untuk membatasi pembelian MGCR ini, pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dengan menunjukkan NIK. 

Baca juga: Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp14.000, Siapkan PeduliLindungi atau KTP untuk Membeli

Baca juga: Tanjungpinang Mulai Terapkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, 1 Orang Dapat 10 Liter

Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat. 

Lalu, bagaimana cara membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 tersebut? 

Berikut beberapa step yang bisa Anda lakukan:

- Unduh aplikasi Warung Pangan.

- Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR

- Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, akan diadakan sosialisasi yang dilakukan mulai Senin, (27/6/2022) hingga Minggu, (10/7/2022). 

Setelahnya, pada Senin, (11/7/2022), masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban yang Benar di Tengah Wabah PMK

Baca juga: AWAS Stroke Mengintai Usia Muda, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya Menurut dr. Mugia Ramadhan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved