APLIKASI
Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak
Ada beragam cara untuk membayar pajak kendaraan, bisa langsung dilakukan di Kantor Samsat maupun melalui secara online melalui aplikasi.
TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak kendaraan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik sepeda motor maupun mobil.
Ada beragam cara untuk membayar pajak kendaraan, bisa langsung dilakukan di Kantor Samsat maupun melalui secara online melalui aplikasi.
Terbaru, Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi BukaLapak.
BukaLapak baru saja memperbaharui fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasinya, untuk memudahkan pengguna.
Fitur di BukaLapak ini dinamakan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022), manajemen BukaLapak menyatakan SIGNAL adalah perubahan dari layanan SAMOLNAS yang dihentikan sejak September 2020, untuk dikembangkan.
Kini setelah diluncurkan kembali, pengguna bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pendaftaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via SMS, Mudah dan Tanpa Ribet
Melalui fitur SIGNAL di aplikasi Bukalapak, pemilik kendaraan tak perlu datang ke lokasi Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
"Pengguna bisa memakai fitur E-Pengesahan STNK supaya mendapatkan barcode dan tidak perlu datang langsung ke Samsat. Setelah itu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran bisa dikirimkan ke alamat yang diminta," kata manajemen Bukalapak.
Untuk menggunakan fitur SIGNAL di BukaLapak, pengguna harus mengunduh aplikasi resmi SIGNAL dari Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri, baik di Google Play Store maupun Apple App Store.
Selesai mengisi data pada layanan yang dituju, pada saat pembayaran, salin kode bayar dan pilih BukaLapak sebagai metode pembayaran.
Kemudian pengguna bisa membuka aplikasi Bukalapak dan mengetik "SIGNAL" pada kotak pencarian.
Setelah itu, masukkan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL tadi.
Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Lalu, periksa rincian transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Layanan SIGNAL di Bukalapak bisa digunakan oleh pengguna yang tinggal di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Fitur ini juga bisa digunakan oleh masyarakat Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Pengguna yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL bisa mendapatkan cashback sampai dengan Rp50.000 dengan menggunakan kode voucher COBASIGNAL.
Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2022.
(*)
