PUBLIC SERVICE
Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
TRIBUNBATAM.id - Setiap pengendara wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali.
Tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), memperpanjang SIM kini dapat dilakukan lebih mudah.
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak perlu lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT
Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022
Berikut syarat-syaratnya:
- e-KTP SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata