Kamis, 9 April 2026

PUBLIC SERVICE

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak. Oleh karenanya, penting untuk melakuk

Kompas.com
Ilustrasi STNK 

TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil, merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Oleh karenanya, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.

Berikut syarat dan cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Syarat cek pajak kendaraan

Dikutip dari berbagai sumber, sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti:

Baca juga: Cara Praktis Beli BBM Pertalite dan Solar via Aplikasi MyPetamina, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang tapi Belum Lunas Kredit, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Samsat

- Nomor polisi (nomor kendaraan Anda)

- NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK

Cara cek pajak kendaraan online

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yakni:

- Buka browser di HP Anda.

- Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved