Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai KTP di Tanjungpinang Masih Tahap Sosialisasi

Kadisdagin Tanjungpinang Riany mengatakan, saat ini pembelian minyak goreng curah pakai PeduliLindungi atau KPT masih tahap sosialisasi

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi minyak goreng curah 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembelian minyak goreng curah yang mengharuskan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan foto copy KTP masih belum sepenuhnya diterapkan di Kota Tanjungpinang.

Terlebih lagi pemerintah pusat saat ini tengah melakukan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Perubahan ini dilakukan supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Riany mengatakan, pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022 kemarin telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Bagi masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga (HET).

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya.

Konsumen dijamin bisa mendapat HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Kami juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ujar Riany, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

Baca juga: Warga Natuna Keluhkan Beli Minyak Goreng Curah, Antre Panjang Terapkan Sistem Jatah

Kendati demikian perubahan ini masih tahap sosialisasi, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjual dan pembeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.

Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri menyampaikan, dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjungpinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.

Pertama, menggunakan sistem scan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sayangnya saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.

Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi, minyak goreng curah bisa langsung mendapatkan barcode.

Jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.

Kedua menggunakan cara input NIK pembeli. Pembeli harus membawa foto copy KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved