PERSPEKTIF
Wujudkan Spending Better Pengelolaan APBN melalui Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan
Istilah “spending better” akhir -akhir ini sering kita dengar diberbagai acara maupun seminar -seminar keuangan negara
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Istilah “spending better” akhir -akhir ini sering kita dengar diberbagai acara maupun seminar -seminar keuangan negara.
Spending better ternyata merupakan salah satu kebijakan fiskal dari beberapa kebijakan fiskal lainnya yang ditetapkan untuk Tahun 2022. Sebagai instrumen penggerak roda perekonomian, APBN memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan tujuan bernegara.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya agar perbaikan kualias belanja bukan hanya pada penyerapan tetapi juga memperhatikan target baik itu output maupun outcome yang ingin dicapai.
Spending better dalam pelaksanaan APBN bermakna kepada kualitas belanja melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mewujudkan ketahanan fiskal APBN yang sehat dan berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun 2022, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja
Negara dan Pembiayaan Anggaran.
Pengelolaan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu anggaran tersebut difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengelolaannya berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, berkeadilan, efisiensi dan berkelanjutan.
Pengelolaan APBN yang baik dan benar tidak lepas dari peranan Sumber Daya Manusia yang mengelola dan melaksanakan kebijakan. Kualitas belanja yang lebih baik dapat diwujudkan apabila SDM pengelola keuangan dapat mengelola anggaran dengan baik melalui proses bisnis yang baik, serta pengadaan barang dan jasa yang profesional.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan standarisasi kompetensi pengelola keuangan handal dalam suatu profesi pengembangan karir melalui Jabatan Fungsional Di bidang Perbendaharaan.
Implementasi Jabatan Fungsional Dibidang perbendaharaan menjadi tumpuan dan harapan dalam upaya penyederhanaan birokrasi pada proses pelaksanaan anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan dengan prioritas utama Presiden Tahun 2020-2024 yaitu pembangunan SDM yang unggul dan penyederhanaan birokrasi.
Jabatan fungsional merupakan jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.
Mekanisme pengangkatan Jabatan Fungsional Dibidang Perbendaharaan melalui inpassing maupun penyetaraan jabatan (delayering) yang terdiri dari Jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN (APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan (PK APBN).
Pada Tahun 2021 telah dimulai pengangkatan pejabat fungsional dibidang perbendaharaan dan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, saat ini total jumlah pejabat fungsional yang telah
diangkat berjumlah 8.728 orang terdiri dari 5.630 orang melalui jalur inpassing dan 3.098 orang melalui jalur penyetaraan (delayering).
Jumlah tersebut memiliki potensi terus meningkat dari seluruh jumlah pengelola keuangan APBN yang ada disetiap instansi pemerintahan.
Berbagai upaya peningkatan kompetensi pengelola keuangan APBN dilaksanakan dimulai dari sertifikasi terhadap Bendahara, PPK dan PPSPM, program-program pembelajaran jarak jauh (e-learning), serta berbagai webinar pengelolaan keuangan yang dapat diikuti oleh para pengelola keuangan APBN
dimanapun berada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/merri-syafwardi-stp-mm-1.jpg)