TRIBUN PODCAST

JELANG Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap Tahapan dan Aturan Terbaru

Ketua KPU Kepri Sriwati mengungkapkan tahapan-tahapan dan aturan terbaru yang akan diterapkan saat Pemilu 2024 mendatang. Apa saja aturan baru itu?

Penulis: Febriyuanda |
ISTIMEWA
Ketua KPU Kepri Sriwati mengungkapkan tahapan-tahapan dan aturan terbaru yang akan diterapkan saat Pemilu 2024 mendatang saat menjadi narasumber Tribun Podcast, Jumat (1/7/2022). 

Sw: Tahapan persiapan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik, karena ini akan dilakukan bulan Juli nanti.

TB: Boleh disampaikan ke partai-partai politik, kira-kira apa syarat dan ketentuan untuk dipenuhi setidaknya mereka lolos sebagai peserta pemilu.

Sw: kita kembali ke aturan, yang pertama adalah UU 7 tahun 2017. Yang kedua putusan MK Nomor 55, yaitu ada beberapa hal, ketika kita memenuhi ambang batas 4 persen dari suara sah nasional maka dia dilakukan verifikasi seperti biasa tetapi tidak dilakukan faktual. Tetapi yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen, maka akan dilakukan verifikasi dan juga faktual, itu sesuai dengan putusan MK.

Kemudian syarat peserta pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang, itu yang pertama adalah dia mempunyai kepengurusan di tingkat nasional, kemudian kepengurusan 75 persen di tingkat Kabupaten/Kota di provinsi, 50 persen di kecamatan untuk Kabupaten/Kota, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, terus ada lambang, kemudian lambang partai dan sebagainya. Ya itulah mungkin persyaratan bagi peserta pemilu.

TB: Sejauh ini partai-partai politik apakah berkonsultasi dengan pihak pemilu sendiri?

Sw: Beberapa sih memang berkonsultasi kepada kami, terutama yang di daerah. Ada juga yang by phone atau by WhatsApp.

TB: Kalau misalnya di pusat partainya lolos, apakah di daerah secara mutlak mereka lolos jadi peserta pemilu atau bisa ada kemungkinan tidak lolos?

Sw: Kalau pencalonan, peserta Pemilu itu di Nasional. Berati nanti KPU Ri itu melalui Sitpol baru mereka akan menganalisa apakah mereka lolos atau tidak. Tapi ya, kepengurusan mereka terpenuhi tidak kota dan juta provinsi, kalau dia tidak terpenuhi ya tetap tidak lolos di daerah

TB: Kalau partai baru, apakah mereka lebih intens berkonsultasi dengan pihak penyelenggara?

Sw: Iya, beberapa partai politik di tingkat nasional juga melakukan koordinasi dengan KPU RI. Dan mungkin ketika nanti misalkan sebelum masuk tahapan pendaftaran, itu pasti ada rujukan atau peraturan KPU yang lebih mendetailkan.

TB: Jika sudah penetapan Pemilu di Desember, itu tidak bisa digugat sampai 2024 apa gimana?

Sw: Tidak bisa dong, kan sesuai dengan undang-undang kan sudah ada semua. Kalau pemutahiran juga tidak boleh, kan sudah diatur.

TB: Persoalan data pasti selalu dipermasalahkan, apa antisipasi penyelenggara terkait hal ini, buk?

Sw: Antisipasinya, ya kami bersyukur dengan adanya daftar pemilih berkelanjutan setiap semester itu membantu kita juga, untuk mengupdate data terbaru, itu sangat membantu sekali.

TB: Tadi kan 2022 ada tiga tahapan, kemudian di 2023 apa tahapan yang harus dilakukan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved