LINGGA TERKINI

Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Curah di Lingga Pakai Kartu Keluarga Diterapkan

Penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah di Lingga masih tahap sosialisasi. Saat ini untuk beli migor pakai Kartu Keluarga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok Disperindagkop Lingga
Minyak goreng curah bersubsidi (dalam derigen) hadir di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Untuk pembeliannya wajib menyertakan foto copy kartu keluarga (KK). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Minyak goreng curah bersubsidi mulai dijual di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hari ini, Jumat (1/7/2022).

Minyak Goreng Curah Bersubsidi (MGCB) untuk kalangan rumah tangga maupun pelaku usaha mikro dan kecil ini dijual dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Lingga, Razwin Abdullah mengatakan, kehadiran minyak goreng curah ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Lingga.

Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah (HET MGC).

Razwin menyebut, pihaknya menggandeng distributor atau agen pengecer MGCB, agar dapat menjualnya di Lingga.

"Itu telah terealisasi dengan hadirnya MGCB di Kabupaten Lingga sebanyak 40 ton atau 40.000 liter," ungkap Razwin.

Menurut Razwin, kebijakan ini merupakan respons sosial dan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah di tengah kondisi kesulitan masyarakat Lingga untuk mengakses minyak goreng murah.

"Karena kelangkaan minyak goreng curah bersubsidi yang dirasakan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Banjir di Lingga, BPBD Sebut Air Mulai Naik Dini Hari Akibat Hujan Deras

Baca juga: Wisata Rumah Kebun Lingga Andalan Destinasi Pariwisata Kepulauan Riau

Kendati demikian, Razwin memastikan pihaknya bersama Kepolisian tetap melakukan pemantauan.

Itu dilakukan untuk memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET, antisipasi kelangkaan dan menghindari terjadinya penimbunan serta lonjakan harga.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak distributor atau agen pengecer minyak goreng curah bersubsidi bekerjasama Disperindagkop Lingga, membuka kesempatan kepada masyarakat, pelaku usaha dan Usaha Kecil dan menengah, untuk dapat membeli MGCB tersebut, dengan syarat:

  1. Setiap pembelian wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (1 KK maksimal 10 liter per bulan).
  2. Membawa sendiri tempat, wadah atau jerigen, untuk pembelian atau dapat juga mengganti harga dirijen ukuran 20 liter yang disediakan, sebesar Rp 20 ribu per jerigen ukuran 20 liter.

Pembelian ini mulai dibuka hari ini, Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, setiap hari kerja di Ruko Jalan Raya Batu Kacang, RT 01 RW 04, Kecamatan Singkep.

Sementara pukul 12.00-13.00 WIB waktu istirahat.

Pakai KK

Sementara itu, Razwin menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah masih pada tahap sosialisasi di Lingga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved