Ahmad Sahroni Kembali Laporakan Adam Deni, Tak Terima Disebut Bayar Rp 30 Miliar
Kendati demikian, sepertinya Ahmad Sahroni belum puas juga, ia rencananya akan melaporkan kembali Adam Deni dengan tuduhan yang berbeda.
TRIBUNBATAM.id - Adam Deni pegiat media sosial sudah divonis 4 tahun terkait membeberkan dokumen Ahmad Sahroni.
Kendati demikian, sepertinya Ahmad Sahroni belum puas juga, ia rencananya akan melaporkan kembali Adam Deni dengan tuduhan yang berbeda.
Ia dilaporkan atas tuduhan mencemaran nama baik terkait ucapan Adam Deni tentang Rp 30 Miliar.
Laporan tersebut sudah mulai di kaji oleh pihak kepolisian.
Kasus perselisihan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dengan pegiat media sosial, kini memasuki babak baru.
Ahmad Sahroni resmi melaporkan Adam Deni terkait ucapan bayar Rp 30 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Cara Jitu Mencegah Ular Masuk Rumah, Pelihara Kucing hingga Rutin Bersihkan Halaman
Baca juga: Nelayan Anambas Temukan 36 Paket Mengandung Kokain dan Benzodiazepin di Pantai
Laporan Ahmad Sahroni itu telah diterima Bareskrim Polri.
Saat ini, laporan Ahmad Sahroni tersebut masih dalam proses pengkajian internal dan akan ditindak lanjuti oleh Polri.
"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.
Pelaporan terhadap Adam Deni oleh kader Partai NasDem itu diketahui dari unggahan Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya.
Ahmad Sahroni mengunggah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Selain Adam Deni, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik dan pengguna akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.
Sosok tersebut, kata Ahmad Sahroni, disebut sebagai wanita yang mengaku dekat dengannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dsaffs.jpg)