VIRAL DI MEDSOS
Polisi Bersikap Aksi Wanita Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Viral
Seorang wanita sebelumnya menutup pelat nomor sepeda motor yang ia kendarai menggunakan celana dalam. Polisi pun bereaksi terkait kejadian viral ini.
TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang wanita pengendara sepeda motor sempat viral di sosial media.
Wanita pengendara sepeda motor itu menggunakan pakaian dalam untuk menutupi pelat nomor kendaraannya.
Wanita berinisial A yang mengendarai sepeda motor dengan menutup pelat nomor kendaraannya menggunakan celana dalam perempuan itu diduga untuk menghindari tilang elektronik.
Selain perempuan berinisial A, polisi mengungkap terdapat tiga orang lain yang terlibat dalam video yang sempat viral di medsos itu.
Mereka di berinisial L, T dan R.
Polisi pun bersikap dengan aksi mereka ini.
Baca juga: Pastikan Kendaraan Anda Tidak Kena Tilang Elektronik, Bisa Cek secara Online
Baca juga: ETLE Nasional Tahap II Diresmikan, Rivan Purwantono : Sinergikan ETLE - JRku untuk Mudahkan Layanan
Wanita pengendara sepeda motor itu ditunjuk menjadi duta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, wanita pengendara motor tersebut berinisial A telah meminta maaf atas aksinya itu.
Miko menyebut jika keempatnya membuat video itu untuk konten dan hiburan seiring maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujar Miko kepada awak media, Jumat (1/7/2022).
Miko menyebut pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan tambahan wawasan kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut atas keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
Mereka kemudian mengakui apa yang dilakukan salah dan tidak pantas. Keempatnya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan seperti dalam video tersebut.
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," kata Miko.
Keempatnya kini hanya berstatus saksi.
Sementara sepeda motor dan celada dalam perempuan yang sebelumnya diamankan akan dikembalikan.
Baca juga: REALISASI Tilang Elektronik di Batam Kembali Molor hingga Juli
Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri
"Sudah saya sampaikan ini kejadian terakhir, supaya tidak diulangi lagi. Untuk barang bukti akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Miko.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang wanita pengendara motor menutupi pelat nomor menggunakan celana dalam berwarna merah muda.
Aksinya itu diduga untuk menghindari tilang elektronik yang mendeteksi melalui pelat nomor.
CARA Cek Kena Tilang Elektronik
Anda yang kerap beraktivitas sehari-hari menggunakan kendaraan, mungkin pernah melanggar lalu lintas.
Beruntung jika Anda tidak kena tilang, lantaran tak terlihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli atau berhasil lolos dari pantauan.
Namun, Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik yang membuat kondisi seperti di atas tak berlaku lagi.
Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa dikenai tilang tanpa harus diberhentikan oleh petugas kepolisian.
Sebab tilang elektronik menggunakan kamera yang terpasang di beberapa titik, dan merekam tindakan melanggar para pengendara.
Pengendara yang dianggap melanggar aturan berlalu lintas akan dikenai tilang elektronik, dan datanya akan dikirimkan sesuai alamat.
Lalu bagaimana mengecek apakah seseorang dikenai tilang elektronik atau ETLE secara online?
Baca juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bintan
Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri
Cara cek ETLE secara online
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: BEREDAR Pesan WhatsApp Soal Data Tilang Elektronik di Kepri, Simak Fakta Sebenarnya
Baca juga: SIAP-SIAP! Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Batam Mulai 28 April 2021
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com