PUBLIC SERVICE
Pastikan Kendaraan Anda Tidak Kena Tilang Elektronik, Bisa Cek secara Online
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat m
TRIBUNBATAM.id - Penerapan penindakkan atas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tengah digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat meningkat bila dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu hanya 120.733 kasus.
Meski demikian, diakui bahwa masih ada pengendara di Indonesia yang belum mengetahui bagaimana cara melihat apakah sudah terjaring ETLE atau tidak.
Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.
Namun, dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar e-Tilang secara Online Melalui m-Banking BRI
Baca juga: Cara Check-in Online Pesawat Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara
Sehingga, pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.
Secara lengkap, inilah langkah pengecekkannya;
- Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
- Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
- Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan
Adapun untuk acuan sanksi pelanggaran lalu lintas sendiri akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Baca juga: Penasaran Tagihan Listrik Bulan Ini? Ini 4 Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Online
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Apabila pemilik atau pengendara memiliki tanggungan bukti pelanggaran, segeralah untuk menyelesaikan tanggung jawab ini.
Sebab, apabila diabaikan, pihak terkait akan memblokir STNK Anda.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)