Tarif Listrik Sudah Naik Per 1 Juli, Berikut Cara Turun Daya Listrik PLN
Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik
TRIBUNBATAM.id - Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) secara resmi sudah menaikkan tarif dasar listrik per 1 Juli 2022.
Aturan tentang kenaikan tarif listrik ini sudah tertuang dalam Surat Menteri ESDM No T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).
Dengan kenaikan tarif listrik yang mulai diterapkan sejak, Jumat lalu PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Sekadar informasi, kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan PLN golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat memberi keadilan bagi masyarakat.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan kebijakan ini berlaku lantaran sebelumnya ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan pemerintah dalam jumlah relatif besar.
Baca juga: Penasaran Tagihan Listrik Bulan Ini? Ini 4 Cara Cek Tagihan Listrik PLN secara Online
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Daya Listrik PLN Online, Cukup Pakai HP tanpa ke Kantor PLN
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis Besar
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh\
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Industri Besar
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan non Subsidi Rancananya Bakal Naik Tahun Depan
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertalite dan Tarif Listrik 2022, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Apabila kenaikan tarif listrik ini dirasa memberatkan, pelanggan dapat melakukan perubahan daya listrik dengan tujuan mengurangi daya karena daya yang digunakan berlebih.
Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian lebih besar ketimbang daya listrik.
Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat.
Dikutip dari kompas.com, pasalnya turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.
Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Nomor ID pelanggan/rekening
- Detail alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Nomor identitas KTP
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Baca juga: Warga Batam Minta bright PLN Batam Turunkan Tarif Listrik Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Baca juga: Pelanggan Prabayar atau Token Sudah Bisa Nikmati Penurunan Tarif Listrik
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Cara turun daya listrik lewat PLN Mobile
Layanan penurunan daya listrik juga dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di Google PlayStore atau AppStore
- Lakukan registrasi akun
- Pilih menu "Ubah Daya dan Migrasi"
- Pilih ID Pelanggan/Nomor meter yang ditujukan untuk permohonan perubahan daya atau masukkan ID pelanggan
- Atur detail lokasi untuk ubah daya listrik, klik Konfirmasi
- Data akan secara otomatis terisi setelah memilih ID Pelanggan/Nomor Meter
- Klik tombol Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya
- Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan
- Klik Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya
- Pilih nominal token yang dibutuhkan dan klik lanjutkan
- Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya
- Klik Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan (pastikan data yang diinput sudah benar)
- Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan
- Klik Setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya
- Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detail permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank
- Klik "Lanjutkan Pembayaran" untuk memilih metode pembayaran yang tersedia pada PLN Mobile.
Baca juga: Bantah Kenaikan Tarif Listrik, Ini Penjelasan Manajer PLN Karimun Soal Tagihan Listrik Warga
Baca juga: Kabar Gembira, Bright PLN Batam Siap Menggratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan 450 VA 3 Bulan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)