BATAM TERKINI

Car Free Day Batam Bagian HUT Bhayangkara ada Layanan Urus Dokumen Kendaraan

Rangkaian HUT Bhayangkara Polda Kepri di Batam dilanjutkan dengan car free day di Dataran Engku Putri Batam Center, Minggu (3/7/2022).

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Potret Car Free Day di Dataran Alun Alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/7/2022). Pelaksanaan car free day di Batam ini merupakan rangkaian HUT Bhayangkara ke-76. 

Direktur lalu lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan kegiatan Car Free Day sengaja digelar pihaknya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain meningkatkan pemahaman berlalu lintas, tentu untuk keselamatan.

“Iya, Car Free Day pagi ini masih dalam semarak hari Bhayangkara. Sejumlah kegiatan kita hadirkan untuk masyarakat, yang ingin mengetahui bisa langsung mendatangi loket yang sudah tersedia,” ujar Dirlantas, Kombes Tri Yulianto.

Kata Tri, ada beberapa kegiatan dalam Car Free Day yang digelar pihaknya pagi itu. Diantaranya, senam lalu lintas, senam aerobik, randis lau lintas, Samsat keliling, satgas keliling dan coaching klinik serta mobil pintar.

Pagi itu, Yulianto terlihat tanya jawab pada seorang pengunjung, anak kecil. Pengunjung yang bisa menjawab pun langsung diberi hadia.

“Mari bapak ibu manfaatkan momen hari Bhayangkara ini, sejumlah kemudahan kita berikan untuk pemutihan sanksi, denda administrasi kendaraan,” ujarnya.

Program penghapusan sanksi administrasi dilakukan pihaknya untuk memberikan keringanan pada masyarakat saat ini.

Ia menyebutkan, pada tahap pertama, dimulai 1 Juli sampai 31 Agustus yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara dan HUT Kemerdekaan RI.

Dalam tahap pertama ini diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua 100 persen serta keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Baca juga: Live Streaming PSIS vs Bhayangkara FC Kick Off 15.30 WIB, Jangan Remehkan Lawan

Baca juga: Dikalahkan Bhayangkara FC, Shin Tae-yong Senang dengan Performa Timnas Indonesia U19

Kemudian tahap kedua dimulai pada tanggal 20 September atau pada HUT Provinsi Kepri sampai 30 November 2022.

Hampir sama dengan tahap pertama, untuk tahap kedua diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua 100 persen serta keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30 persen.

Ia mengajak masyarakat Batam agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pengurusan sanksi administrasi kendaraan.

Tentu, selain itu Yulianto juga menghimbau seluruh masyarakat Kepri dalam berlalu lintas agar mentaati aturan berlalu lintas demi keselamatan.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved