Sabtu, 25 April 2026

JASA RAHARJA KEPRI

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengajak warga Indonesia untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

ist
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengajak warga Indonesia untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id – Kecelakaan lalu lintas atau lakalantas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas.

Tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.

Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB.

Sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Jasa Raharja Gelar JR Show Safety Riding Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat
penting SWDKLLJ.

Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan.

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

"SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial. Seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBatam.id, Rabu (8/7/2022).

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Sagulung Batam

Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved