JASA RAHARJA KEPRI
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengajak warga Indonesia untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.
Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta.
Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Baca juga: Jasa Raharja Terapkan Manajemen Risiko Berbasis KPI, Goal Pencapaian Sasaran Utama Kementerian BUMN
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan.
Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak
kendaraan. Ayo bayar pajak kendaraan Anda. Online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT juga dipersilahkan. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah.(*/TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Jasa Raharja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jasa-raharja-rivan-a-purwantono-08.jpg)