BATAM TERKINI

Retribusi Tenaga Asing KEK tak Bisa Masuk Kas Batam, Langsung ke Pusat

Retribusi dari Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kawasan KEK kini tidak bisa lagi masuk ke kas daerah tapi langsung masuk ke pemasukan negara.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan, retribusi dari Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kawasan KEK kini tidak bisa lagi masuk ke kas daerah tapi langsung masuk ke pemasukan negara. 

 BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat ini baru Peraturan Daerah (Perda) retribusi yang sudah selesai dan bisa diterapkan di Batam.

Perda tersebut akan mengatur pendapatan daerah dari Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang sejak awal tahun lalu tidak masuk ke dalam penerimaan daerah, karena ada perubahan. 

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah.

Ia melanjutkan untuk penerapan pajak daerah yang diatur dalam Perda tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan pihak dari Provinsi Kepulauan Riau.

"Lagi menunggu jadwal terkait waktu pembahasan Perda terkait pajak daerah tersebut," kata Raja (8/7/2022).

Akibat belum disetujuinya Perda tersebut, Pemko Batam masih menunda pemberlakuan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan khusus.

Rencana awal kenaikan ini akan diterapkan April lalu atau empat bulan usai disahkan.

Baca juga: Tahun Ini, Kenduri Seni Melayu (KSM) Diramaikan Bazaar Malay Night Fest

Namun karena harus menunggu persetujuan dari Kemendagri, pihaknya terpaksa menunda penerapan kenaikan tarif parkir ini.

"Jadi harus menunggu dulu, nanti kalau semua sudah disetujui, baru bisa diterapkan. Sejauh ini masih dengan tarif yang lama," ujarnya.

Rencananya Pemko Batam akan menaikkan tarif parkir khusus untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 menjadi 2.000 per jam, begitu juga dengan tarif kendaraan roda empat Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti menyampaikan penerimaan retribusi dari IMTA sudah mulai berjalan.

Usai disetujui Perda langsung dibawa ke Kementerian Tenaga Kerja, sehingga retribusi sudah masuk ke kas daerah.

"Sudah mulai kita terima. Kalau tidak salah tanggal 28 Juni sudah masuk, namun saya kurang tahu angkanya berapa," kata dia.

Rudi menjelaskan, dalam Perda terbaru tidak semua retribusi IMTA masuk kas daerah.

Hal ini sudah diatur, sehingga ada penurunan target Retribusi IMTA tahun ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved