Jumat, 8 Mei 2026

4 Cara Mengolah Daging Kurban yang Baik dan Benar

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengingatkan, bahwa daging  jeroan, tulang, kepala yang berasal dari hewan te

Tayang:
()
Ilustrasi daging kurban - Mengolah daging yang baik dan benar penting dilakukan agar terhindar dari potensi bakteri yang terkandung di dalamnya 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang akan mengonsumsi daging kurban wajib mengolah daging secara baik dan benar sekalipun berada di zona hijau yang terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).  

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengingatkan, bahwa daging  jeroan, tulang, kepala yang berasal dari hewan tertular PMK berpotensi menularkan ke hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing. 

Kementan menyatakan pada dasarnya, daging hewan PMK aman untuk dikonsumsi. 

Namun, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal untuk mengolah daging kurban secara baik dan benar untuk mencegah penularan PMK. 

Berikut ini empat tips mengolah daging kurban yang baik dan benar ditengah wabah PMK. 

Baca juga: KUMPULAN Resep Olahan Daging Sapi, Mulai dari Rendang hingga Daging Lada Hitam

Baca juga: Tips Mengolah dan Memasak Daging Kambing untuk Menu Idul Adha

Jangan mencuci daging

Daging sebaiknya tidak dicuci sebelum diolah.

Rebus daging selama 30 menit di air mendidih. 

Penyimpanan daging

Jika daging tidak langsung dimasak atau akan disimpan dalam freezer, maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin atau chiller selama minimal 24 jam. 

Rebus 30 menit

Jika jeroan masih mentah, rebus dulu dalam air mendidih selama 30 menit sebelum disimpan di kulkas atau diolah. 

Baca juga: Batam Daerah Wabah PMK, Walikota Minta Warga Masak Daging Sapi Secara Benar

Baca juga: TIPS Sehat Mengonsumsi Daging Sapi dan Kambing agar Tidak Terkena Kolesterol

Bersihkan bekas kemasan daging

Sebelum membuang bekas kemasan daging, rendam terlebih dahulu dengan deterjen/pemutih pakaian/cuka dapur untuk mencegah cemaran virus ke lingkungan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 mengatakan bahwa pengemasan potongan daging harus dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved