BERITA KRIMINAL

Ayah Rudapaksa Anak Kandung dan Tuduh Pria Lain Melakukannya

Awalnya warga hanya tahu kalau seorang bapak yang melaporkan seorang pria yang telaah memaksa anak gadisnya melakukan hubungan badan. ternyata pelaku

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/son
ilustrasi Seorang ayah lakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya dan menuduh pria lain melakukannya. 

Karena takut, korban meminta pelaku mengantarnya ke rumah temannya.

OR lalu mengantarkan dua teman korban pulang ke rumah.

Korban kemudian dijemput lagi dan dibwa ke penginapan.

"Tidak sampai disitu pelaku OR pada esok hari kembali membawa A ke penginapan yang berbeda dan melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dilakukan kembali pada Kamis (30/6/2022)," kata Mido.

Kini keduanya telah mendekam di Polresta Pulau Ambon.

Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.

Kasus ini tentu jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan sangat dekat dnegan kita.

Maka yang harus dilakukan harsulah selalau waspada dan membangun komunikasin yang baik dengan keluarg.

(*/Tribun-Medan.com) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gadis Belia Gelisah saat Diperiksa, Akhirnya Akui Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Selama Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved