Bareskrim Mabes Polri Telusuri Transaksi Keuangan Pengadaan Gerobak Kemendag

Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI menganggarkan Rp 76 miliar untuk pengadaan gerobak untuk UMKM. Bareskrim Mabes Polri sedang menyelidikinya.

TribunBatam.id via Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menelusuri transaksi keuangan terkait pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk UMKM dengan alokasi anggaran Rp 76 Miliar. 

Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KENA Bidik Lagi

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) bukan kali pertama menjadi bidikan penyidik.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana terkait kasus minyak goreng beserta sejumlah pihak swasta.

Bareskrim Mabes Polri pun kini membidik Kementerian yang dipimpin Muhammad Lutfi ini.

Mereka membidik oknum pejabat di Kemendag yang diduga turut menerima aliran dana dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Hal tersebut diungkapkan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

Menurutnya, ada pejabat di tingkat Kementerian yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi proyek gerobak.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.

"Ada (indikasi terima uang). Di tingkat kementerian, ada pejabat di tingkat kementerian," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu(8/6/2022).

Namun begitu, Cahyono masih enggan merinci terkait identitas pejabat Kemendag yang diduga menerima duit kasus korupsi proyek gerobak tersebut.

"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau mungkin bisa ke atas kita ke atas," jelasnya.

Cahyono hanya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penyaluran gerobak fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved