Bareskrim Mabes Polri Telusuri Transaksi Keuangan Pengadaan Gerobak Kemendag

Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI menganggarkan Rp 76 miliar untuk pengadaan gerobak untuk UMKM. Bareskrim Mabes Polri sedang menyelidikinya.

TribunBatam.id via Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menelusuri transaksi keuangan terkait pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk UMKM dengan alokasi anggaran Rp 76 Miliar. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Yang terbaru, penyidik Bareskrim Mabes Polri menganalisa transaksi keuangan dalam pengadaan gerobak di Kemendag untuk UMKM tahun anggaran 2018 dan 2019 itu.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, dimana pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyiapkan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.

Harga per satu unit gerobak dipatok sekitar Rp7 juta.

Selanjutnya pada 2019, Kemendag RI menyiapkan anggaran proyek sekitar Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000.

Totalnya anggaran pengadaan gerobak dalam dua tahun untuk UMKM ini mencapai Rp76 miliar.

Baca juga: Kemendag Kena Bidik LAGI, Setelah Kejagung Kini Mabes Polri Bidik Korupsi Gerobak

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik masih memerlukan sejumlah bukti untuk penetapan tersangaka dalam kasus ini.

Sejauh ini sudah 46 saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kemendag.

Penyidik juga sedang mendalami transaksi keuangan dalam proyek pegadaan tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM di Kemendag ini mencuat setelah adanya pengaduan sejumlah penerima manfaat yang tidak mendapatkan gerobak.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Kemudian dalam laporan warga, melaporkan tidak mendapat gerobak. Sejatinya gerobak tersebut diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis.

Dalam kasus ini Dittipidkor Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kemendag Luncurkan MinyaKita, Klaim Pemerintah Atasi Masalah Minyak Goreng

Namun sejumlah bukti permulaan adanya dugaan aliran uang, pengelembungan dana dan penerima fiktif sudah dikantongi penyidik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved