BERITA KRIMINAL
Surat KBRI Phnom Penh Bongkar Kasus TPPO di Batam, Polisi Ungkap Modusnya
Anggota Ditreskrimum Polda Kepri bongkar praktik TPPO tujuan Kamboja dengan sembilan orang menjadi korban setelah mendapat surat dari KBRI Phnom Penh
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tinggal di Batam.
Praktik TPPO dengan tiga tersangka warga yang tinggal di Batam serta ditangani Ditreskrimum Polda Kepri ini terbongkar setelah penyidik menerima surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam surat itu menerangkan terdapat sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kepulauan Riau yang bekerja di Kamboja hingga mendapat kekerasan.
Sembilan orang itu kini telah berada di Batam serta masih mendapat penanganan dari penyidik unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Meski telah berada di tanah air, namun mereka masih mengalami trauma.
Baca juga: BP2MI Kepri Tangani 684 PMI di Kepulauan Riau Hingga Juni 2022

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkap jika beberapa korban mengalami sakit di bagian tubuhnya lantaran ada yang disetrum listrik.
Hingga mendapat tindak kekerasan lainnya jika tidak memenuhi target sebagai marketing investasi bodong di Kamboja.
Pekerjaan ini jauh dari janji tiga tersangka kepada para korban yang menjanjikan mereka bakal bekerja di sebuah perusahaan besar menjadi marketing di Kamboja.
Masing masing pekerja juga bakal mendapat upah yang berbeda.
Hak keuangan sebesar USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris.
"Para korban ini mendapat target untuk mencari tiga korban dalam satu hari. Jika target tidak tercapai, mereka akan disetrum listrik, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan," ungkap Direskrimum Polda Kepri itu, Minggu (10/7/2022).
Mengenai tiga tersangka, polisi menangkapnya pada sejumlah lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Mereka juga memiliki peran berbeda.
Ada yang merekrut, mengurus dokumen hingga memberangkatkan PMI ini dari Kepri ke Kamboja.
Polisi pertama menangkap tersangka berinisial Je di kediamannya yang berlokasi Marina Park, Kecamatan Lubuk Baja pada 6 Juli 2022.