PENEMUAN BAYI DALAM KARDUS DI BINTAN
40 Pasutri Berebut Adopsi Bayi Laki-laki yang Ditemukan Dalam Kardus di Bintan
Plt Kadinsos Bintan Syamsul sebut, ada 40 pasutri yang ingin mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus di Bintan. Tiga berkas sudah masuk
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kabar baru datang dari bayi yang ditemukan dalam kardus oleh warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (18/6/2022) lalu.
Bayi laki-laki itu sudah diserahkan Dinas Sosial (Dinsos) Bintan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) untuk dirawat di Rumah Aman Bintan.
Bayi laki-laki ini sebelumnya diberi nama Shehzad Zahid Asdi oleh Lurah Seilekop, Riswan Efendi Nasution. Nama itu juga disepakati oleh Sekretaris Lurah serta tim medis yang menangani bayi tersebut saat dibawa ke Puskesmas Seilekop.
"Kini bayi sudah dirawat di Rumah Aman Kabupaten Bintan oleh DP3KB Bintan," kata Plt Kepala Dinsos Bintan, Syamsul saat dijumpai di Kantor Bupati Bintan, Selasa (12/7/2022).
Ia melanjutkan, sejak ditemukan pertama kali hingga kini belum ada yang menanyakan keberadaan bayi dari pihak keluarga pasangan yang tega membuang bayi laki-laki tersebut.
"Kita sudah tanya ke Puskesmas Sei Lekop dan pihak kepolisian, hingga kini belum ada yang menanyakan keberadaan bayi," ucapnya.
Baca juga: Sebelum Temukan Bayi Dalam Kardus, Warga Bintan Ini Lihat Ada Dua Orang Bolak-balik
Di sisi lain, Syamsul mengatakan cukup banyak pasangan suami istri (pasutri) yang berkoordinasi ke Dinsos Bintan untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut.
"Kalau tidak salah sudah ada 40 pasutri yang ingin mengadopsi bayi laki-laki itu, dan berkoordinasi kepada kami. Salah satunya pasutri yang tidak memiliki keturunan," jelasnya.
Namun dari jumlah itu, pasutri yang sudah melengkapi administrasi dan masuk ke Dinsos Bintan baru tiga berkas permohonan adopsi.
"Tapi kalau yang koordinasi dan tanya persyaratan sudah ada 40 pasutri," jelasnya.
Syamsul menjelaskan, di antara persyaratan yang harus dilengkapi pasutri yang ingin mengadopsi bayi, yakni pasutri tersebut sudah menikah 5 tahun.
"Nanti ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengadopsi bayi. Setelah persyaratan dilengkapi, nanti baru kita rekomendasikan ke Dinsos Kepri," ungkapnya.
Syamsul menambahkan, setelah direkomendasikan dan mendapatkan pasutri yang menjadi orangtua asuh, tahapan selanjutnya akan ditetapkan di pengadilan.

"Dari sejumlah orangtua asuh yang mengajukan permohonan adopsi ini, akan dipertimbangkan baru diputuskan hak asuhnya kepada pasutri tersebut, dan ditetapkan pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (18/6/2022) lalu, masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat setempat.