BATAM TERKINI

KKP Batam Kerjasama dengan Dinkes Buka Gerai Vaksinasi di Bandara Hang Nadim

Layanan vaksinasi booster di Bandara Hang Nadim Batam ini ditujukan bagi pelaku perjalanan. Buka dari pukul 08.30-14.00 WI

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Aktivitas calon penumpang di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Selasa (12/7/2022). KKP Batam bekerja sama dengan Dinkes buka gerai vaksinasi booster di Bandara Hang Nadim untuk pelaku perjalanan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, buka gerai vaksinasi booster di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Itu jelang diterapkannya aturan perjalanan wajib vaksin booster sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, 17 Juli 2022.

Terkait hal ini, Kepala KKP Kelas I Batam dr Achmad Farchanny mengatakan, untuk melengkapi syarat perjalanan, pihaknya memfasilitasi pelaku perjalanan untuk mendapatkan vaksin booster agar tidak terkendala saat hendak bepergian.

Fasilitas vaksinasi booster di Bandara Hang Nadim ini dimulai pada pukul 08:30- 14:00 WIB. Jika ramai bisa diperpanjang hingga pukul 16:00 WIB.

"Kita siapkan fasilitas bagi pelaku perjalanan yang belum booster, agar tetap bisa berangkat tanpa harus melengkapi tes antigen atau tes PCR," kata Achmad kepada Tribunbatam.id, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Wali Kota Batam Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal

Saat ini gerai vaksinasi kerjasama KKP Batam dengan Dinkes ini baru tersedia di Bandara Hang Nadim.

“Semoga di pelabuhan nanti juga ada,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Direktur Bandara International Batam, Agnes mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait aturan baru perjalanan itu.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan KKP Kelas I Batam, Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Batam," kata Agnes.

Dalam hal ini, pihaknya sudah menyedikan tempat untuk pelaksanaan vaksinasi bagi calon penumpang yang belum menerima vaksin booster.

"Kita hanya menyediakan tempat, jadi kita memberikan kenyamanan bagi setiap calon penumpang," kata Agnes.

Siapkan 200 Dosis per Hari

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi mengakui, gerai vaksinasi di Bandara Hang Nadim tampak kurang diminati.

Lantaran rata-rata penumpang sudah mendapat vaksin booster dan melengkapi persyaratan perjalanan. Misalnya antigen ataupun PCR apabila belum lengkap vaksin.

Faktor lainnya, syarat perjalanan wajib vaksin booster ini akan dimulai pada 17 Juli 2022. Sehingga saat ini gerai vaksin di Bandara Hang Nadim masih sepi peminat.
Ia berharap gerai vaksin ini bisa bermanfaat untuk calon penumpang.

"Di bandara saja, pelabuhan belum," kata Didi, Selasa (12/7/2022).

Per harinya Dinkes mengalokasikan 200 dosis vaksin booster untuk di Bandara Hang Nadim.

Dalam 1 vial vaksin bisa untuk 12 orang, sehingga apabila orangnya belum mencukupi maka vaksin tidak dibuka.

"Vaksin itu kalau sudah dibuka, batasnya 3 jam saja. Jadi harus nunggu 12 orang dulu. Tak boleh sudah dibuka simpan di kulkas," katanya.

Baca juga: Lanud Buka Gerai di Bandara Hang Nadim Batam hingga 15 Juli, Cek Syaratnya

Sebagai upaya menggesa percepatan vaksinasi booster, Dinkes Batam juga akan bekerjasama dengan pihak RT, RW dan Kepolisian untuk pelaksanaan vaksin booster. Sehingga capaian vaksin booster bisa mencapai 70 persen.

"Tak usah di bandara, harusnya vaksin booster itu digesa," katanya.

Diketahui pada Minggu, 10 Juli 2022, capaian vaksinasi booster sudah mencapai 55, 37 persen atau 789.451 orang di Batam.

Diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut mulai efektif diterapkan pada tanggal 17 Juli 2022.

Adapun aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemenhub nomor 7 tahun 2022, antara lain:

  1. 1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinas1 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perialanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatit tes RI-PCR yang sampelnya & diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid vang menvebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun waïb menuniukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnva diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifkat vaksin dosis kedua tanva menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia dibawan 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antipen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuni ketentuan vaksinast dan nemeriksaan covid-l9 serta menerapkan protokol kesenatan secara ketat.

(TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved