Senin, 13 April 2026

TRIBUN PODCAST

BAWASLU Ungkap Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Jelang Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, Partai Politik yang akan ikut Pemilu harus menjalani verifikasi. Berikut ini mekanis dan pendaftaran yang diungkap Bawaslu.

ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza saat menjadi narasumber di Tribun Podcast 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Titik awal Partai Politik menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan ditentukan pada tahap pendaftaran dan verifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan benar-benar mengawasi setiap tahapan agar berjalan tanpa persoalan.

Kali ini Tribunbatam.id pada program Tribun Podcast akan membahas seputar pendaftaran peserta parta politik serta verifikasi dan pengawasannya.

Narasumber yang berkesempatan hadir dalam tema “Mekanisme Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik” ini Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza (SR) yang akan dipandu host Tribun Batam (TB), Thom Limahekin.

Berikut TRIBUNBATAM.id sajikan dalam wawancara ekslusif, Kamis (14/7/2022).

TB : Sebelumnya kita ucapakan terimakasih kepad Ketua Bawaslu Batam yang sudah berkenan hadir di studio kita, sebelum membahas lebih lanjut, kita mau tahu bagaimana mekanisme yang akan dipantau Bawaslu sebelum masuk dalam pengawasan? 

SR : Sebenarnya lebih kepada diawasi ya bukan dipantau, baik untuk menjawab itu kita sudah melihat jadwal pendaftaran dan verifikasi partai itu 29 Juli 2022.

Selanjutnya hingga Desember 2022 verifikasi dan pengumuman.

Kalau kita lihat kemarin pengumuman KPU RI 45 parpol sudah mengambil sistem informasi politik. Yang harus digunakan teman - teman parpol untuk mengisi sesuai dengan UU no 72 tahun 2017.

TB : Sistem informasi politik itu diambil di mana? 

SR : Di pusat, jadi kita lihat pengumuman KPU RI terakhir 45 tidak semua parpol nasional, ada 7 parpol dari Aceh.

TB : Baik, setelah itu diambil lantas turunannya ke daerah seperti apa?

SR : Nah itu tadi, salah satunya adalah mereka harus memasukkan data - data sesuai peraturan pemilu bahwasanya mereka harus mempunyai verifikasi di Provinsi 100 persen, di Kabupaten / Kota 75 persen, dan Kecamatan 50 persen, jadi SK KPU yang terakhir ini masih ada 34 provinsi, karena pada Juni itu ada 3 di Papua yang belum masuk. Kalau di Kepri kita ada 7 Kabupaten, 5 Kabupaten saja sudah mewakili, kemudian di Batam ada 12 Kecamatan otomatis 6 Kecamatan sudah bisa mewakili.

TB : Setelah semua ketentuan tersebut dimasukkan oleh parpol di pusat, kira - kira jeda berapa lama akhirnya itu diteruskan pendaftaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota?

SR : Akhir - akhir kita sudah silaturahmi ke partai - partai politik, disitu kita berkomunikask karena mereka sudah mengambil account dan kita tanyakan apakah mereka sudah memasukkan data anggota mereka untuk masuk ke sistem informasi politik, sesuai dengan peraturan Bawaslu ada proses pencegahan, nah inilah yang kita masukkan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved