INFO PENERBANGAN

CATAT Aturan Terbaru Naik Pesawat Lion, Citilink, Garuda Per 17 Juli 2022

Calon penumpang pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia diminta memerhatikan beberapa hal sebelum berangkat ke bandara mulai tanggal 17 Juli

Kompas.com
Ilustrasi calon penumpang pesawat - Calon penumpang pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia diminta memerhatikan beberapa hal sebelum berangkat ke bandara mulai tanggal 17 Juli 2022 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan termasuk di dalamnya syarat naik pesawat.

Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 17 Juli 2022.

Calon penumpang pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia pun diminta memerhatikan beberapa hal.

Selain membeli tiket pesawat dan membawa KTP atau Kartu Keluarga, terdapat syarat lain yang harus dipatuhi.

Sebelum masuk pada aturan naik pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda, penting diketahui calon penumpang hal-hal berikut ini:

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang

Baca juga: TERBANG Lewat Bandara Hang Nadim Tak Perlu PCR dan Antigen, Penumpang Bingung Isi e-HAC

- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Dilansir dari situs masing-masing maskapai, berikut aturan terbaru mulai 17 Juli 2022 yang ditetapkan untuk calon penumpang.

Aturan Naik Pesawat Lion Air

  1.  Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
  2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
  3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
  4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Tj Pinang-Jakarta, Batam ke Berbagai Kota Sabtu 16 Juli

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air di Bulan Juli 2022

Aturan Naik Pesawat Citilink

  1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
  2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
  3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
  4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan

3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam

4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.

Baca juga: Jadwal Pesawat, Harga Tiket, Syarat Terbaru Penerbangan Batam ke Sejumlah Kota Sabtu 16 Juli 2022

Baca juga: LINK Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru Maskapai Garuda, Lion Air, Citilink

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved