Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

Pemko Batam Susun Perwako, Beri Keringanan Wajib Pajak Bayar PBB P2

Relaksasi pajak menjadi salah satu cara Pemko Batam dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam yang ditarget Rp 1,018 triliun.

TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan - Pemko Batam sedang menyusun Perwako sebagai dasar memberi keringanan bagi wajib pajak yang menunggak dalam pembayaran PBB P2. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sedang menyusun regulasi keringanan kepada wajib pajak dalam membayar pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022.

Satu di antaranya yang sedang dibahas oleh Pemko Batam terkait keringanan wajib pajak adalah pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin membenarkan jika Perwako itu sedang dalam pembahasan.

Jefridin menuturkan keringanan yang diberikan dikurangi dendanya bagi yang menunggak. Sehingga masyarakat Kota Batam terbantu.

"PBB jatuh temponya kan September. Regulasi perwakonya sedang dibahas sekarang. Dendanya yang kami berikan relaksasi, artinya ada pengurangan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Sabtu (16/7/2022).

Dalam rangka membantu masyarakat Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera memberikan keringan kepada wajib pajak dalam membayar pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemko Batam Bakal Beri Keringanan Bagi yang Menuggak PBB

Membaiknya geliat ekonomi menjadi faktor pendukung wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka terhadap daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan rencana keringanan ini bertujuan untuk menarik pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan wajib pajak. Ia menilai program ini cukup baik.

Terlihat pada 2021 lalu Bapenda berhasil mengumpulkan hingga Rp 40 miliar dari tunggakan yang belum dibayarkan wajib pajak. Untuk itu, ia sangat berharap capaian PBB tahun ini bisa lebih baik dari dua tahun sebelumnya.

"Upaya kami dalam memaksimalkan sumber PAD yang ada. Jadi kami sangat berharap wajib pajak memanfaatkan program ini nantinya. Kalau target tentu kita ingin lebih banyak lagi piutang yang ditagih. Untuk itu, dengan kemudahan ini kami sangat berharap wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini," ujar Azmansyah, Jumat (15/7/2022) lalu.

Pada 2021 lalu, Pemko Batam memberikan keringanan atau potongan hingga 50 persen.

Serta penghapusan denda sebagai daya tarik bagi wajib pajak yang menunggak.

Azmansyah menyebutkan sektor pajak diharapkan bisa menjadi penopang PAD tahun ini.

Tiga sektor yang diharapkan menjadi penyumbang terbesar di antaranya, properti, sektor wisata, dan PBB ini bisa bisa memberikan hasil yang positif.

Baca juga: Bappenda Bidik Pemasukan dari PBB-P2 untuk Dongkrak Capaian PAD Batam Semester 1

Berdasarkan hasil perhitungan bersama tim, jumlah pendapatan dari pajak diperkirakan mencapai Rp 1,018 triliun hingga akhir tahun mendatang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved